KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan sejumlah pejabat terkait.
Latar Belakang Kasus Suap Ponorogo
Kasus yang menyeret Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, bermula dari dugaan suap untuk pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi dalam pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Belakangan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada awal November 2025, Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga klaster utama dalam perkara ini yakni suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.
Penetapan Tersangka dan Aksi OTT
Pada 7 November 2025, KPK melakukan OTT di wilayah Ponorogo yang mengakibatkan penahanan sejumlah pejabat. Setelah OTT, empat orang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan seorang pihak swasta bernama Sucipto, rekanan RSUD.
Dalam klaster suap jabatan, misalnya, Yunus Mahatma diduga membayar suap untuk mempertahankan posisi sebagai direktur. Sementara dalam klaster proyek, ada dugaan fee proyek RSUD dibayarkan sebagai suap.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Bentuk Tim Pencari Fakta Usai Pencopotan Gus Yahya
Pemanggilan 13 Saksi Penting

Senin, 1 Desember 2025, KPK kembali melakukan langkah penyidikan baru dengan memanggil 13 orang dari kalangan pejabat Pemkab Ponorogo sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun, Jawa Timur.
Para saksi berasal dari berbagai dinas dan bidang mulai dari Kominfo, Pariwisata, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Bappeda, hingga sekretaris kecamatan. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berpusat pada tersangka, tetapi juga mencoba menggali kemungkinan jaringan praktik suap dan gratifikasi yang lebih luas di birokrasi Pemkab Ponorogo.
Dugaan Mode Suap
Menurut informasi yang dirilis KPK, ada tiga jalur utama dugaan korupsi dalam kasus ini. Pertama adalah suap atas pengurusan dan mutasi jabatan pejabat tertentu diduga membayar untuk mendapatkan atau mempertahankan posisi.
Kedua, suap dalam proyek pengadaan dan pembangunan. Terutama proyek di RSUD Dr. Harjono, di mana kontraktor dan rekanan diduga membayar fee proyek sebagai bentuk suap.
Ketiga, berupa gratifikasi penerimaan fasilitas, aset, atau keuntungan tidak wajar dari pihak tertentu yang terkait dengan kebijakan di Pemkab Ponorogo. Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka, KPK juga menyita aset bergerak mewah, termasuk mobil Jeep Rubicon dan BMW yang terkait dengan kasus ini.
Kesimpulan
Kasus suap di Ponorogo ini bukan sekadar soal beberapa pejabat, melainkan mencerminkan potensi korupsi sistemik yang melibatkan banyak lini birokrasi dari pejabat dinas, sekretaris kecamatan, hingga rekanan luar.
Dengan pemeriksaan 13 saksi dari berbagai dinas. KPK berusaha mengurai seberapa jauh jaringan itu meluas dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam rantai korupsi. Keberhasilan penyidikan dan transparansi proses hukum sangat penting, agar publik bisa mendapat kejelasan dan keadilan.
Serta untuk memberi efek jera kepada pelaku di lingkungan pemerintahan. Untuk rakyat Ponorogo dan Indonesia umumnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap birokrasi tetap krusial.
Simak dan ikuti terus informasi menarik yang kami berikan setiap hari tentunya terupdate dan terpercaya hanya di BACOTAN GEN Z.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari inilahsulsel.com
- Gambar Kedua dari celah.id